menu

Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarokatuh

Rabu, 25 November 2015

Buku PAI SMP Kelas 8

Buku PAI SMP Kelas 8

RPP Puasa Wajib dan Sunnah SMP Kelas 8

PUASA

Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “śaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat. Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.
 Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:
a. Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain.
Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
1) Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a) berakal,
b) balig,
c) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) Islam,
b) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),
c) Suci dari darah haid dan nifas,
d) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
a) Niat untuk berpuasa
Ketika hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut :
Artinya: “Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Niat untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa ini tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai śalat tarawih.
b) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau makan minum dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa.
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
Apabila muntahnya tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
c) Berhubungan suami istri.
Orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau tidaksanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah
dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter.
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila,
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
Orang yang sedang berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Śalat malam, termasuk śalat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan  kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila
berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau
yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan ini
kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau
beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana
orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan
mudarat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar
fidyah kepada fakir miskin.b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar
(janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika
keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.
Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10
besar di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud kamu berjanji untuk
puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar)
untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera kamu laksanakan.
Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan
amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk
berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak
boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada
Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.
Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana
firman Allah sebagai berikut:
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang
azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insān/76:7)
c. Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban
sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa
karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan
yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya
mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan
puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta
membayar fidyah.
d. Puasa kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar
suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan
apabila terjadi hal-hal berikut:1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib kita penuhi tetapi kadangkala kita
tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh:
Jika nanti saya sembuh dari sakit, saya akan melaksanakan umrah.
Apabila sakit yang kita derita selama ini sudah sembuh, kita wajib
melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai ongkos
untuk pergi umrah. Maka, kita boleh menggantinya dengan membayar
fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar
fidyah, kita wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat
selama dua bulan berturut-turut.
3) Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah dan
termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus pembunuhan
yang terjadi walaupun pelakunya tidak menginginkannya. Contohnya:
mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan yang tinggi sehingga
terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat berupa
memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada
pihak korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya
haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak
mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena
ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya. Perlakuan suami seperti
ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat
dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka
suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba
sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah
mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus
membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir
miskin atau berpuasa tiga hariBerburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu
binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat
karena berburu binatang merupakan salah satu dari larangan haji.
Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih
seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup
memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari.
Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya
Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah
airnya.
2. Puasa Sunnah
Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga
dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara mengerjakannya
sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya
fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah
ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila
dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan
tidak mendapat dosa.Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan
selain puasa wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam
hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau
boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari
puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa
Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal,
yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah
kecuali Bukhari dan Nasa’i).
b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika
orang yang melaksanakan ibadah
haji sedang wukuf di Padang
Arafah. Sedangkan orang yang
menunaikan ibadah haji tidak
disunnahkan melaksanakan
puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah
ini dapat menghapus dosa
selama dua tahun: yaitu satu
tahun yang lalu dan satu tahun
yang akan datang sebagaimana
tertuang dalam Hadis berikut:
Artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari
Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan
satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan
pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut:
Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada
hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku
berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
3. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu
kita dilarang berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa
adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau
belum)
4. Hikmah Berpuasa
Orang muslim yang senantiasa melaksanakan puasa akan mendapatkan
banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk
rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang
yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih
sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari
karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan,
dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala
kesulitan tersebut.